16 Orang Eks DPRD Kota Yogyakarta Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 24 Mar 2006 22:45 WIB
Yogyakarta -
Sebanyak 16 mantan anggota DPRD KOta Yogyakarta periode 1999-2004 resmi menjadi tersangka kasus korupsi Dana Purna Tugas (DPT) Rp 3 miliar. Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan. Karena berkas perkara beserta barang bukti sudah diserahkan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.Ke 16 orang tersangka itu sebagian besar masih menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta dan ada yang menjadi anggota DPRD DIY periode sekarang. Ke 16 orangtersangka itu yang merupakan anggota Panitia Anggaran (Panggar) itu tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dan ada jaminan dari keluargatidak akan melarikan diri."Pengacara maupun keluarga mereka sudah mengajukan surat permohonan kepada Kejari agar tidak ditahan," kata Kepala Kajaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Taslim Zakaria kepada wartawan di kantor Jl Sukonandi, Jumat (24/3/2006).Selain itu ada jaminan katanya, Kejari mempunyai pertimbangan lain karena dalam waktu dekat ini, yakni bulan Juli 200 Kota Yogyakarta akan menggelar pilkada. "Kita ingin menjelang pilkada iklimnya kondusif dan tidak ada gejolak. Lagipula mereka sebagian masih menjadi anggota dewan yang dibutuhkan menjelangpilkada nanti," katanya. Dia mengatakan setelah berkas perkara beserta barang bukti sudah diserahkan oleh tim dari Kejati DIY, pihaknya telah meningkatkan ke tahap penuntutan. Empat orang jaksa senior dari Kejati DIY dan kejari Kota Yogyakarta sebagai jaksa penuntut umum (JPU) bila sudah diajukan ke meja hijau. Empat orang JPU itu adalah Sudiro SH, Kardi SH, Tri S. SH dan Teguh Basuki SH. "Jadi tunggu saja, dalam waktu dekat perkaranya sudah akan diajukan ke sidang," kata Taslim. Perlu diketahui Kasus DPT Kota Yogyakarta milibatkan 16 orang anggota dewan dari panitia anggaran. Namun sebanyak 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode1999-2004 itu menerima uang DPT dari APBD masing-masing Rp 75 juta dipotong 15 persen PPN. Total kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Namun setelah kasus itu diselidiki oleh tim Kejati DIY, sebagian anggota dewan telah mengembalikan uang yang diterimanya ke kas negara sekitar Rp 860 juta.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































