Berkas Dilimpahkan ke JPU, Theo Kena Pasal Korupsi

Berkas Dilimpahkan ke JPU, Theo Kena Pasal Korupsi

- detikNews
Jumat, 24 Mar 2006 17:13 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BKPM Theo F Toemion kembali diperiksa KPK selama 5 jam. Berkas Theo dilimpahkan dari penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU).Theo diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB di Kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2006)."Ya pelimpahan berkas," kata Theo yang terbalut kemeja warna putih dengan dasi merah dan jas disampirkan di pundaknya.Diperiksa apa Pak? "Cuma berita acara pemeriksaan," jawab Theo singkat.Ketika ditanya pasal yang dikenakan, Theo enggan membeberkan. "Pasal ringanlah," cetus Theo sambil masuk ke dalam mobilnya.JPU kasus Theo, Suharto, membenarkan pelimpahan berkas Theo tersebut. "Berkas kasus Theo sudah dilimpahkan ke JPU," kata Suharto.Theo dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU 31/1999 tentang korupsi. Dia diduga melakukan tindak kriminal korupsi terkait kasus promosi kegiatan Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004 sebesar Rp 27 miliar. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait