Menag: SPB Diprotes, Apa pun yang Terjadi Jalan Terus
Jumat, 24 Mar 2006 17:13 WIB
Jakarta - Diprotes berbagai kalangan, surat peraturan bersama (SPB) dua menteri soal rumah ibadah yang baru disahkan akan jalan terus. "Apa pun yang terjadi jalan terus," tegas Menteri Agama M Maftuh Basyuni.Pada 21 Maret lalu Menteri Agama M Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf menandatangani Surat Peraturan Bersama (SPB) 8/2006 dan 9/2006 tentang revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pendirian rumah ibadah.Ternyata penandatanganan SPB ini justru menuai pro dan kontra sejumlah kalangan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan sejumlah anggota DPR tidak puas dengan aturan baru tentang pendirian rumah ibadah tersebut."Kita akan jalan terus, peraturan ini untuk ketenangan ini agar tidak terjadi konflik. Jadi kalau dicabut lagi, apa jadinya? Apa pun yang terjadi, revolusi jalan terus," tegas Menag usai sosialisasi SPB tersebut bersama jajaran Departemen Agama di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (24/3/2006).Menag mengatakan, proses pembuatan SPB dilakukan secara sungguh-sungguh dan panjang bersama Majelis Agama. Dia meminta kepada semua pihak yang menolak untuk mempelajari terlebih dahulu SPB itu."Dipelajarai dululah supaya tahu persis. Jalan keluarnya pasti ada. Kalau dulu kan SKB mentok karena banyak penafsiran," pinta Menag.Disinggung desakan DPR agar SPB itu dicabut, Menag kembali meminta DPR mempelajari terlebih dahulu seluruh isi pasal-pasal yang ada dalam SPB tersebut."DPR supaya minta dicabut, ya nggak bisa cabut. Kita sudah begitu lama melakukan diskusi, sampai 5 bulan dengan Majelis Agama," jawabnya tegas.Menag menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi SPB tersebut ke berbagai kalangan di seluruh Indonesia, tidak hanya ke DPR. Sosialisasi itu akan dilakukan bersama Depdagri dan Kantor Wilayah Depag di daerah."Sosialisasi seluruhnya akan kita lakukan, Majelis Agama juga akan bertekad menyosialisasikan," ujar Menag.Mengenai adanya ancaman tuntutan judicial review/i> terhadap SPB dua menteri karena bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Menag mempersilakan siapa pun yang akan melakukan itu."Orang bisa saja mengatakan begitu, tapi pelajari dululah," jawabnya singkat.Menag menambahkan, justru akan sangat baik apabila SPB nantinya menjadi UU. "Ada yang meminta ini menjadi UU, kita senang sekali, ini akan jadi beres dan lebih kuat," katanya.
(zal/)











































