Jaksa Agung: 3 Terpidana Mati Poso Maksimal April
Jumat, 24 Mar 2006 16:37 WIB
Palu - Eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu akan dilaksanakan paling lambat bulan April mendatang. Persiapan pelaksanaan hukuman mati ini telah mencapai tahapan akhir. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi menyatakan persiapannya telah mencapai 95 persen.Kepastian pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana mati disampaikan Jaksa Agung AR Saleh kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur, Jumat (24/3/2006)."Kami tidak terpengaruh dengan Peninjauan Kembali tahap kedua yang mereka ajukan. Itu tidak sah, karena bertentangan dengan hukum. Yang jelas, persiapan pelaksanaan eksekusi atas ketiga terpidana mati itu telah mencapai tahap-tahap akhir," sebut Abdurrahman.Untuk diketahui, awal Maret lalu, Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang PK tahap kedua yang diajukan Tibo dan kawan-kawan. Didampingi tim penasehat hukum dari Padma Indonesia yang dipimpin Stevanus Roy Rening, mereka mengajukan sembilan saksi baru yang diharapkan dapat membebaskan ketiganya. Namun, pihak kejaksaan tidak menghadiri sidang PK ini dengan alasan sidang tidak sak dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 268 ayat 3 yang mengatur PK hanya bisa diajukan sekali.Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Oegroseno menyatakan pihaknya telah menyiapkan tiga regu penembak jitu untuk proses eksekusinya. Semunya beranggotakan 44 personil dari Satuan Brigade Mobil Polda Sulteng.
(nrl/)











































