Gagal Diterima PNS, 150 Guru Datangi Pemkab Malang

Gagal Diterima PNS, 150 Guru Datangi Pemkab Malang

- detikNews
Jumat, 24 Mar 2006 16:33 WIB
Malang - Sekitar 150 guru bantu TK hingga SMA se-Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berada di komplek kantor Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Utara, Jumat (24/3/2006). Kedatangan mereka ke Kantor Pemkab Malang sejak pukul 09.00 WIB ini dipicu dengan adanya pengumumam hasil tes CPNS 2006 yang dinilai tidak memihak para guru bantu untuk dapat menjadi PNS. Mereka meminta PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS."Kami minta agar guru bantu yang sudah lama mengabdi untuk segera diangkat menjadi PNS!" teriak Misli, salah seorang guru bantu yang mengajar pelajaran Akuntansi di SMA Ngantang, Kabupaten Malang. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan guru bantu yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dan berusia lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS setelah mengikuti seleksi sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005. Namun, setelah menjalani tes penerimaan CPNS, nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar hasil tes CPNS. Alasan tidak diterimanya para guru bantu menjadi PNS karena faktor umur mereka yang sudah lebih dari 35 tahun. Lebih lanjut Misli mengatakan, dirinya beserta guru-guru bantu lain pada saat mendaftar penerimaan CPNS, panitia daerah tidak memberitahukan adanya batasan umur guru bantu untuk menjadi PNS. "Pada saat kita mendaftar, panitia langsung menerima berkas pendaftaran dan memberikan nomer tes. Mestinya, kalau ada batasan usia, mereka harusnya memberitahu kita. Tapi, nyatanya mereka diam saja," kata Misli. Keluhan serupa juga dilontarkan Mulyono, salah seorang guru bantu di SMA Dampit. Ia mengira, dengan adanya tes CPNS tahun ini, dirinya yang mengajar pelajaran olah raga selama lebih dari 8 tahun dapat diterima menjadi PNS. Karena dari 3 kuota yang disediakan sebagai guru olah raga, ternyata hanya ada 2 orang saja yang diterima. "Dari 3 kuota guru olah raga, yang terisi hanya 2 orang saja. Lalu yang satu lagi untuk siapa?" keluhnya. "Awalnya kita diam saja, karena berpikiran tes tersebut hanya untuk formalitas karena ada PP No 48 tahun 2005. Kita berpikir pasti menjadi PNS. Tetapi setelah pengumuman nama kita tidak tertera. Setelah meminta penjelasan, ternyata terkendala faktor umur," tambahnya lagi. Selain menuntut diangkat menjadi PNS, para guru bantu ini juga mempertanyakan banyaknya kuota bagi guru honorer dan guru bantu yang tidak terisi. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Soegiharto di hadapan para guru bantu mengatakan, penerimaan tes CPNS 2005 yang dilaksanakan pada 2006 ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kita yang di daerah hanya melaksanakan perintah pusat," jelasnya. Untuk itu, terkait dengan adanya PP No 48 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Malang akan secepatnya menyampaikan permintaan untuk dilakukannya revisi kepada Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat, agar para guru bantu yang sudah mengikuti tes CPNS bisa masuk database untuk pengangkatan CPNS pada 2009 nanti. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads