Kejagung Bentuk Tim Kajian PP 110/2000

Kejagung Bentuk Tim Kajian PP 110/2000

- detikNews
Jumat, 24 Mar 2006 16:20 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan membentuk tim kajian terkait dugaan masih adanya jaksa yang menuntut kasus korupsi dana APBD dengan menggunakan PP 110/2000. PP tersebut mengatur dana anggaran dan keuangan daerah. Rencana pembentukan tim kajian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/3/2006). Panja Komisi II dan III DPR pada Kamis 23 Maret kemarin meminta penjelasan Kejagung tentang tuntutan terhadap anggota DPRD yang masih menggunakan PP 110/2000. Padahal PP itu sudah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA)."Perlu ada kajian apa benar sinyalemen yang dikatakan oleh anggota DPR itu. Kita ingin lihat faktanya di lapangan dengan kajian itu. Kita akan bentuk tim untuk mengkajinya," kata Hendarman.Tim kajian PP 110/2000 diketuai oleh Sesjampidsus Chaeruman. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Hendarman menjelaskan, meskipun PP 110 telah dicabut, unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat dinilai dari unsur yang bersifat material. Perbuatan melawan hukum mempunyai dua sifat yakni formal dan material. "Formal PP 110 dicabut, tapi materialnya masih hidup yaitu perbuatan melanggar rasa keadilan mayarakat," tandas pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu.Menurut jaksa yang rumahnya pernah dikirimi belatung itu, jika jaksatetap menggunakan PP 110 sama saja dengan bunuh diri karena sudah dianulir."Jadi apa benar kejaksaan tetap menggunakan PP 110? Kalau tidak menggunakan, apa menggunakan unsur material? Nanti tim yang mengkaji," demikian Hendarman. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads