Meski Direvisi, SKB Tak Halangi Pendirian Rumah Ibadah
Jumat, 24 Mar 2006 16:12 WIB
Jakarta - Pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) Nomor 1 tahun 1969 menjadi surat peraturan bersama (SPB) Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Meski direvisi, SKB itu tidak menghalangi masyarakat mendirikan rumah ibadah. Buktinya, semenjak pemberlakuan SKB itu hingga 2004, pendirian rumah ibadah meningkat dengan pesat."Balitbang dan Diklat Depag telah melakukan kajian, yakni SKB tidak diskriminatif dan keberadaannya tidak menghalangi pendirian rumah ibadah," kata Menag Maftuh Basyuni saat memberikan pengarahan pada sosialisasi peraturan bersama dua menteri (SPB) pendirian rumah ibadah kepada jajaran Depag di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (24/3/2006).Dia menjelaskan pemerintah memiliki tugas memberikan perlindungan dan pelayanan agar setiap penduduk yang melaksanakan agamanya dapat berlangsung secara rukun dan tertib. Dalam rangka itu dibutuhkan aturan untuk mengatur masyarakat dalam pendirian rumah ibadah.Menag mengakui di satu sisi SKB dinilai diskriminatif dan perlu dicabut, namun di sisi lain sejumlah pendapat SKB diperlukan agar tidak terjadi konflik."Maka intinya SKB sangat diperlukan untuk menjadi rujukan untuk menyelesaikan sejumlah konflik di masyarakat," tuturnya.Ditegaskan Maftuh Basyuni, keberadaan SKB diperlukan sebab jika tidak ada aturan yang menjadi acuan dalam rumah ibadah akan muncul chaos di masyarakat. Diakuinya ada bagian dan pernyataan SKB yang dapat menimbulkan multitafsir sehingga diperlukan penjelasan, misalnya tidak ada patokan untuk melakukan pelayanan yang terukur untuk merespons permohonan pendirian rumah ibadah."Sejumlah istilah yang digunakan dalam SKB tersebut perlu disesuaikan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintah daerah," ujar dia.
(san/)











































