Juru bicara Koordinator PPKM darurat sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, menyebut ada beberapa daerah yang menahan publikasi kenaikan kasus COVID-19. Hal ini dia sampaikan saat memaparkan indikator yang menentukan pengetatan dan pelonggaran PPKM level 1 hingga level 4.
"Untuk menyegarkan ingatan kita, pemerintah menentukan Level 1 hingga 4 berdasarkan, pertama adalah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19," kata Jodi Mahardi dalam siaran pers lewat kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (21/7/2021).
Dasar penentuan level dalam PPKM yang kedua adalah jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di RS per 100 ribu penduduk selama sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus," kata Jodi.
Dasar ketiga penentuan level dalam PPKM adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di ruang rawat isolasi dan ICU untuk COVID-19.
Rencananya, pemerintah merelaksasi PPKM pada 26 Juli asalkan terjadi perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level PPKM.
"Relaksasi bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 sudah melamban dan BOR menurun 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu," kata Jodi.
(dnu/jbr)