Terpidana Mati Jurit Minta Grasi
Jumat, 24 Mar 2006 15:35 WIB
Palembang - Terpidana mati Jurit bin Abdullah (40) terus berupaya agar dirinya tidak ditembak mati. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan PK-nya, Jurit kini mengajukan grasi ke kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM), Nurkholis, SH kepada detikcom di kantornya, Jalan Sumpah Pemuda, Palembang, Jumat (24/3/2006). "TPTM sudah bisa menemui Pak Jurit di LP Pakjo. Jurit bersedia bersedia menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan PK," kata direktur LBH Palembang itu. "Kini, setelah kami berdialog dengan Jurit selama tiga jam, kami memutuskan mengajukan grasi ke Presiden SBY," kata Nurkholis. Pertemuan TPTM dengan Jurit dilakukan pada Kamis kemarin. "Dia punya semangat besar memperjuangkan hidupnya. Itu dilakukan demi keluarganya, demi istri dan anaknya. Kami masih akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas dan mencari pertimbangan baru bagi pengajuan grasinya," lanjut Nurkolis. Sebagai informasi, berdasarkan petikan salinan putusan PK Jurit No. 54/PK/Pid/2005 tanggal 26 Agustus 2005 telah diterima PN Palembang pada 30 Januari 2006, dalam amar putusan majelis hakim MA yang dipimpin hakim agung Jerman Oedianto menyatakan permohonan PK Jurit tidak dapat diterima. Menurut Nurkholis, permohonan PK yang diajukan Jurit melalui Pengadilan Negeri Palembang adalah permohonan PK atas putusan yang mengganjar Jurit dengan hukuman seumur hidup. "Sedangkan terhadap permohonan PK hukuman mati yang dijatuhkan PN Sekayu, permohonan kami tidak diterima pengadilan dengan alasan bukan wewenang mereka. Karena sebelumnya Jurit pernah mengajukan permohonan PK," katanya. Selain permohonan PK atas putusan PN Palembang yang menghukum Jurit dengan hukuman penjara seumur hidup, pada tahun 2003 -- sebelum didampingi TPTM --Jurit bin Abdullah pernah mengajukan permohonan peninjaun kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu di Sukajadi yang mengganjarnya dengan vonis hukuman mati. Permohonan PK Jurit yang pertama itu berdasarkan hasil investigasi TPTM, terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 17 Februari 2003. Ternyata permohonan PK itu diajukan secara pribadi oleh Jurit melalui LP Palembang tempat dirinya menjalani hukuman. Permohonan PK ini juga ditolak. Sementara permohonan grasi terhadap hukuman mati yang diterima Jurit kepada Presiden Habibie, Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sudah ditolak.
(nrl/)











































