Berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat, masih ada 26% desa/kelurahan di Jawa-Bali yang masyarakatnya belum patuh dalam hal memakai masker. Selain itu, 28 persen desa/kelurahan kepatuhan dalam menjaga jarak masih rendah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera diperbaiki dalam masa PPKM Darurat periode pengetatan, dan akan dilanjutkan dengan periode relaksasi. Ia menerangkan periode pengetatan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus. Selanjutnya periode relaksasi ditujukan untuk memulihkan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan PPKM Darurat.
"Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah," ungkap Wiku, dikutip dari situs satgascovid19.go.id, Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menguraikan Banten menjadi provinsi yang kepatuhan masyarakat memakai masker masih rendah Banten (28,57%). Sementara itu, DKI Jakarta menjadi provinsi yang ditemukan masyarakatnya belum mematuhi jaga jarak. Sekitar 48,26% atau hampir setengah masyarakat di desa/kelurahan DKI Jakarta tidak patuh menjaga jarak.
Mengacu data tersebut, jelas Wiku, maka pengawasan dan tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan penting untuk ditegakkan sebelum periode relaksasi dijalankan. Ia menerangkan dalam lingkup terkecil masyarakat, ketua RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan terjadinya kerumunan di wilayah pemukiman, dan selalu mengingatkan masyarakatnya menggunakan masker saat keluar rumah.
Menurut Wiku, para ketua RT memiliki tugas untuk memonitor warganya. Mereka perlu menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya, berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas untuk menekan kasus COVID-19 hingga tingkat nasional.
Kepada pemerintah daerah, Wiku menyampaikan agar selalu memantau data kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saat ini data sudah bisa diakses pada website resmi pemerintah Covid19.go.id pada bagian 'Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan' pada menu 'Sebaran'. Kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat desa/kelurahan.
"Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah," cetus Wiku.
Wiku menambahkan masyarakat juga bisa memantau website tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol kesehatan, serta saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.
Lihat Video: Satgas: Banten Tak Patuh Masker, DKI Tak Jaga Jarak