Pengacara Korban Satpol PP Gowa Nilai Polisi Keliru Terapkan Pasal ke Pelaku

Pengacara Korban Satpol PP Gowa Nilai Polisi Keliru Terapkan Pasal ke Pelaku

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 11:28 WIB
Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil 9 bulan (dok. Istimewa).
Foto: Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul pasangan suami istri (dok. Istimewa).
Gowa -

Pengacara korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Ari Dumais, menyebut polisi telah keliru menerapkan pasal untuk menjerat tersangka Mardani Hamdan. Semestinya, Mardani selaku tersangka pemukulan pasutri saat razia PPKM dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kemarin kami minta juga dikasi masuk Pasal 351 ayat 2 nya-kan, keliru kalau 351 Ayat 1 karena di situ (ancaman hukuman) 2 tahun 8 bulan, kalau ayat 2 baru ancaman 5 tahun," ujar Ari Dumais kepada detikcom, Rabu (21/7/2021).

Menurut Ari, Pasal 351 ayat 1 lebih untuk tindak pidana ringan (tipiring) alias hanya pantas diterapkan apabila korban hanya menderita luka ringan. Sementara kliennya sendiri disebut sempat pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ayat duanya itu korban luka berat, kalau yang Ayat 1 kan ancaman hukuman cuma 2 tahun, itu kan tipiring saya bilang. Nah yang kami mau diterapkan 351 ayat 2 , kan itu sampai pingsan, sempat ada perawatan, artinya ini sudah tindak pidana ringan lagi kan, sudah dirawat 4 hari," kata Ari.

Ari juga mengklaim bahwa polisi selama ini juga kerap menyampaikan bila tersangka terancam 5 tahun penjara. Dia kemudian mengaku heran mengapa penyidik akhirnya hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1.

ADVERTISEMENT

Akibat kondisi tersebut, lanjut Ari, pihaknya akan mendesak ke kepolisian bahkan juga ke pihak Kejaksaan.

"Sudah kemarin kita koordinasi mereka (penyidik) hanya menerapkan Pasal 351 Ayat 1, tapi nanti saya mau mendesak ke Kejaksaan nanti, siapa yang jadi jaksanya nanti saya mendesak ke situ bahwa ini harus dilakukan P19, artinya berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki," katanya.

Ari juga menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga tersangka divonis di pengadilan dan vonisnya telah berkekuatan tetap.

"Pokoknya saya akan kawal ini sampai inkrah, karena kan banyak yang dibilang harus dipecat, makanya saya harus kawal sampai betul-betul inkrah," tutur Ari.

"Karena kan di surat edaran nya Pak Bupati (Adnan Puchrita Ichsan) memang ada di situ poin yang mengatakan bahwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana nah itu yang akan saya kejar supaya dia bisa dipecat," imbuh Ari.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan viral di media sosial lantaran memukul pasangan suami istri bernama Ivan dan Amriana saat razia PPKM mikro di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) lalu.

Akibat pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polres Gowa, pada Kamis (15/7). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Simak Video: Jokowi Soroti Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Memanaskan Suasana

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads