PPKM Level 4 Jakarta, Pemprov Pastikan STRP Tak Perlu Diperpanjang

PPKM Level 4 Jakarta, Pemprov Pastikan STRP Tak Perlu Diperpanjang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 10:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memastikan pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) tak perlu mengajukan lagi. STRP sebagai syarat keluar masuk Jakarta tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM level 4.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram-nya, @arizapatria, yang dilihat pada Rabu (21/7/2021).

Riza mengatakan STRP tersebut telah diperbarui secara otomatis. Masa berlaku STRP pun akan mengikuti perpanjangan PPKM COVID-19 kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," jelasnya.

Riza menuturkan pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas gabungan pengendalian dan pengawasan PPKM. Nantinya, autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP.

ADVERTISEMENT

Riza meminta pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin COVID-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani di atas meterai.

Ketika menggunakan moda transportasi umum, diharapkan melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh otoritas pelayanan transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengatakan, jika memang ada tren penurunan, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Kemudian, sementara sebelumnya istilah PPKM Darurat dipakai, dalam perpanjangan kali ini pemerintah menggunakan istilah 'PPKM level 4' hingga 25 Juli mendatang.

Simak video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads