Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Tiga orang bule yang merupakan satu keluarga tersebut dideportasi karena melewati masa izin tinggal di Bali.
Ketiga bule yang dideportasi tersebut yakni Pavel Kablukov (34) bersama istrinya Shuiskaia Ekaterina (32) dan anak perempuannya bernama Kablukova Milena. Mereka awalnya ditangkap di daerah Sanur, Kota Denpasar pada Kamis (15/7/2021).
"Warga negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (20/7/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tolak Karantina, 4 WNA Dideportasi |
Jamaruli mengatakan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Namun Jamaruli tak merinci kapan masa tinggal ketiga bule tersebut habis.
Imigrasi mendeportasi bule sekeluarga itu melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka dideportasi menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR957 dari Jakarta ke Doha dengan waktu keberangkatan pukul 18.55 WIB.
Lihat juga Video: Blak-blakan Dubes RI di Malaysia: Pandemi dan Deportasi Ribuan TKI di Tengah Pandemi Covid-19