Polri Dinilai Tidak Berwenang Tangani Pilot Adam Air
Jumat, 24 Mar 2006 14:02 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus pesawat Adam Air yang nyasar ke Tambolaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)? Pilot dan kopilot saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.Penetapan status tersangka dan penahanan kdeua pilot ini mengundang protes. Sedikitnya 25 orang pilot dari Federasi Pilot Indonesia (FPI) mendatangi Komisi V DPR untuk memprotes tidakan kepolisian tersebut."Kewenangan penyelidikan kasus ini ada pada KNKT, bukan kepolisian," kata Presiden FPT Manotar Napitupulu saat bertemu dengan Ketua Komisi V DPR Akhmad Muqowwam, Jumat (24/3/2006).Apa yang dilakukan pilot Adam Air Tri Nusiyogo dan Kopilot Ahmad Deni Syaifuddin, menurut Manotar Napitupulu, adalah tindak penyelamatan penumpang dan bukan sebaliknya. "Jadi kami mempertanyakan apa kewenangan kepolisian menangani kasus ini. Kasus ini seharusnya ditangani KNKT," katanya.Napitupulu mengutip pasal 34 ayat 1 UU nomor 15/1992 tentang penerbangan. Dalam pasal tersebut KNKT-lah yang berwenang melakukan investigasi, bukan Polri.Menanggapi adanya protes tersebut, Ketua Komisi V segera menghubungi pihak KNKT dan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. Dalam penjelasannya kepada Ketua Komisi V, KNKT mengatakan bahwa penyelidikan kasus Adam Air yang nyasar ke bandara Tambolaka dan mendarat darurat masih diselidiki KNKT dan hingga sekarang belum selesai.Sementara itu, salah seorang mantan pilot Adam Air, Sultan Salahudin, saat bertemu dengan Ketua Komisi V menceritakan bahwa dia pernah mengendarai pesawat yang sama dan pesawat itu memang dalam masalah. "Namun karena permintaan owner, jadi tetap dibawa terbang," kata Sultan Salahudin.
(jon/)











































