Waspada Cluster Pabrik, Satgas Daerah Diminta Rutin Lakukan Pengawasan

Waspada Cluster Pabrik, Satgas Daerah Diminta Rutin Lakukan Pengawasan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 18:46 WIB
Prof. Wiku Adisasmito
Foto Wiku Adisasmito: dok. Satgas COVID-19
Jakarta -

Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait pernyataan serikat buruh yang mengaku tetap bekerja dengan kapasitas 100 persen selama PPKM darurat. Wiku meminta Satgas COVID-19 di daerah melakukan pengecekan rutin ke pekerja di pabrik.

Hal itu disampaikan Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Setpres, Selasa (20/7/2021). Wartawan mengajukan pertanyaan 'aliansi buruh garmen, tekstil, sepatu, dan kulit yang menyatakan mereka harus bekerja normal di masa PPKM darurat, bekerja dengan kapasitas 100 persen, waktu penuh, bahkan lembur, di ruangan tertutup dan tanpa penyediaan APD oleh perusahaan dan bagaimana pengawasan PPKM darurat kenapa bisa lolos?'

Wiku mengatakan instruksi pemerintah melalui Inmendagri jelas, bahwa seluruh pekerja diminta work from office (WFO) 50 persen dan work from home (WFH) 50 persen. Jam operasional buruh juga sudah diatur di aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ditekankan bahwa jenis industri yang disebutkan tadi tergolong sektor esensial. Oleh karena itu, selama masa PPKM darurat menurut Inmendagri Nomor 15/2021 seharusnya menerapkan sistem bekerja 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Pada prinsipnya, seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM darurat, sehingga dapat mencegah munculnya klaster pabrik," jawab Wiku.

Wiku pun meminta seluruh pengusaha patuh dengan aturan PPKM darurat. Dia juga meminta Satgas daerah rutin melakukan pengecekan agar tidak terjadi hal serupa.

ADVERTISEMENT

"Pengawasan terhadap kegiatan operasional pabrik dilakukan oleh satgas masing-masing daerah. Untuk itu, Satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," ucap Wiku.

Buruh Tetap Kerja Meski Positif COVID-19

Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI) Dion Wijaya mengatakan perubahan status pekerja banyak dilakukan perusahaan kepada buruh sejak omnibus law UU Cipta Kerja disahkan.

"Dengan status itu, maka semakin tertekan para pekerja garmen, khususnya pekerja perempuan. Dengan status begitu, meski mereka terpapar, mereka terpaksa kerja karena dengan status itu. Mereka khawatir nggak dapat upah," kata Dion dalam diskusi yang sama.

Mirisnya lagi, bila buruh ketahuan perusahaan terpapar, dia akan diminta pulang untuk isolasi mandiri. Namun buruh tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari perusahaan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-KSPSI) Helmy Salim menambahkan sudah banyak bukti dari laporan buruh di lapangan yang mengaku bila harus isolasi mandiri di rumah mereka tak mendapatkan upah.

Buruh akan mengambil risiko untuk tetap bekerja selama gejala COVID-19 belum parah dan memilih untuk tidak mendeteksinya. Apabila dinyatakan positif COVID-19, tidak akan melapor kantor.

"Mereka memilih masuklah, mengambil risiko masuk meski sakit. Mereka pikir gejala nggak seberapa kecuali sudah parah banget baru mereka nggak akan masuk. Sudah banyak contoh di perusahaan. Kalau isoman, sama seperti dirumahkan, tanpa upah," ungkap Helmy.

"Mereka mungkin bisa bekerja kalau cuma gejala saja belum dicek. Tapi, yang terpapar itu, kalau ada yang tes massal disuruh pulang dan isoman. Tapi tanpa ada fasilitas di perusahaan, ini muncul problem," ungkap Dion.

Salah satu buruh bernama Dian juga mengatakan banyak pabrik di daerah sentra tekstil masih mempekerjakan pekerjanya 100 persen. Sebagai informasi, dalam aturan PPKM darurat, sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal dengan 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

"Pada sektor manufaktur TGSL, PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya. Di banyak sentra industri sektor ini misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo, puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen," ungkap Dian.

Dian mengatakan para pekerja terpaksa tetap bekerja. Jika tidak, mereka akan kehilangan pekerjaan. Para pekerja bahkan harus melakukan lembur. Buruknya lagi, protokol kesehatan sama sekali tidak dilakukan di pabrik.

Untuk hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan saja sama sekali tidak disediakan perusahaan. Belum lagi beberapa fasilitas seperti tes COVID-19 berkala ataupun vitamin untuk menjaga imunitas para buruh.

(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads