Pria pecatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), IS (39), ditangkap polisi atas aksi penipuan ke sejumlah instansi pemerintah. IS mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari Damkar Makassar saat beraksi.
"Iya yang bersangkutan sudah dipecat dari Damkar Makassar," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Harikusuma, kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Pandu mengungkapkan pelaku selama ini diduga kerap mengunjungi sejumlah instansi pemerintah di Makassar dengan mengaku sebagai ASN Damkar. Pelaku selanjutnya melakukan isi ulang alat pemadam api ringan (APAR) dan memungut biaya isi ulang.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai ASN Damkar Makassar yang ditugaskan untuk memeriksa alat proteksi pemadam atau APAR kemudian meminta nilai pembayaran bervariasi guna penukaran tabung tersebut," jelas Pandu.
Pandu mengaku pihaknya belum melakukan kalkulasi hasil kejahatan ini. Namun pelaku disebut kerap memungut bayaran hingga jutaan rupiah.
"Untuk total kerugian, belum dikalkulasi karena ada beberapa TKP. Berdasarkan pengakuan dan kuitansi tersangka, setiap refill (isi ulang), mematok harga Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta," kata Pandu.
Aksi pelaku itu disebut membuat warga tak percaya lagi dengan petugas damkar yang resmi. Dinas Damkar Makassar pun melaporkan pelaku ke polisi pada Senin (19/7) sekitar pukul 13.00 Wita.
Beberapa jam kemudian, polisi berpura-pura menjadi pembeli APAR pun menangkap pelaku di Jalan Veteran Utara, Makassar.
"Anggota berpura-pura memesan 2 buah APAR atau fire extinguisher. Tidak sampai 24 jam pelaku diamankan," ujar Pandu.
Saat tertangkap, polisi ikut menyita sejumlah alat bukti kejahatan pelaku, di antaranya stempel palsu dan kuitansi palsu berlogo Damkar Makassar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
(hmw/jbr)