66 Tersangka Korupsi APBD DPRD se-Bali Dicekal

66 Tersangka Korupsi APBD DPRD se-Bali Dicekal

- detikNews
Jumat, 24 Mar 2006 12:31 WIB
Denpasar - Sebanyak 66 orang tersangka -- terdiri dari 39 anggota dan mantan anggota DPRD Bali serta 27 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali -- dicekal oleh Kejati Bali. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi APBD se-Bali sebesar Rp 184 miliar.Pencekalan tersebut disampaikan Wakajati Bali Salman Maryadi kepada wartawan usai menerima penyerahan berkas kasus korupsi APBD di Kejati Bali, Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Jumat (24/3/2006).Salman mengatakan, pencekalan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung untuk mencegah para tersangka keluar dari Bali sehingga mempersulit penyidikan. Anggota DPRD tersebut melakukan korupsi dana APBD se-Bali anggaran 1999/2004."(Mereka) Melakukan tindak pidana korupsi APBB Bali dengan cara menyusun dan menetapkan sera menggunakan anggraan DPRB Bali berupa menambah jenis-jenis penghasilan tetap anggota DPRD serta menyusun besarnya dana penunjang kegiatan melebihi batas," kata Salman.Salman mengatakan, Kejaksaan tidak menahan para tersangka karena selalu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan. "Mereka selalu kooperatif, jika kita panggil selalu datang," ujarnya. Berkas kasus dugaan korupsi APBD di DPRD Bali terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama dengan tersangka Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa. Berkas kedua, Anak Agung Ani Asmoro. Berkas ketiga terdiri dari 23 orang dan berkas keempat terdiri dari 14 orang. Mereka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam berkas tahap II itu juga diserahkan para tersangka korupsi APBD DPRD Bali. Dari 39 tersangka, sebanyak delapan tersangka yang tidak hadir. Namun, para tersangka melakukan aksi bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads