Statuta UI Direvisi, Tak Ada Lagi Larangan Rektor Rangkap Jabatan Komisaris

Statuta UI Direvisi, Tak Ada Lagi Larangan Rektor Rangkap Jabatan Komisaris

Danu Damarjati, Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 10:50 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Foto ilustrasi kampus UI (Grandyos Zafna/detikFOTO)

Perubahan Statuta UI

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

ADVERTISEMENT

Sekilas soal sorotan rangkap jabatan Rektor UI

Pada 29 Juni lalu, usai ramai isu BEM UI yang dipanggil rektorat UI terkait unggahan media sosial 'Jokowi King of Lip Service', jabatan Rektor UI Ari Kuncoro disorot. Soalnya, Ari merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI, salah satu bank BUMN di negara ini.

Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro melanggar Statuta UI Nomor 68 Tahun 2013, spesifiknya Pasal 35 huruf C yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/swasta.

Pihak Kemendikbud Ristek menilai untuk mendakwa apakah Ari Kuncoro melanggar statuta atau tidak perlu keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) UI. Pemerintah menyerahkan urusan itu ke MWA UI. MWA punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan rektor.

"Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Nizam, kepada wartawan, 29 Juni lalu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan soal kisruh rangkap jabatan itu. Dalam surat tanggapan BRI, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Anggota Dewan Komisaris BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/7) lalu.


(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads