Anggota DPR Kecam Perusahaan Ubah Status Pekerja Jadi Kontrak Saat Pandemi

Anggota DPR Kecam Perusahaan Ubah Status Pekerja Jadi Kontrak Saat Pandemi

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 08:24 WIB
Massa demo buruh mulai ramai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi buruh (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Serikat buruh menyampaikan banyak perusahaan yang mengubah status para pekerja menjadi kontrak sehingga buruh terpaksa bekerja meski terkonfirmasi positif COVID-19 karena khawatir gaji dipotong. Anggota DPR mengecam perusahaan-perusahaan yang mengubah status pegawainya di tengah masa sulit ini.

"Pemerintah sudah banyak membuat kebijakan yang meringankan pengusaha antara lain insentif pajak, jadi menurut saya pekerja/buruh tidak boleh dijadikan alasan kesulitan di saat kondisi pandemi ini dengan mengubah status mereka. Karena para pekerja juga merasakan dampak yang lain juga saat ini," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, ketika dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh P Daulay meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi perubahan status buruh. Perubahan status tersebut, jelas Saleh, tidak dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan itu kan dimaksudkan untuk penghematan. Secara tidak langsung, perusahaan dapat memperkecil pengeluaran karena hanya membayar gaji sesuai dengan jam kerja buruh," tutur Saleh kepada detikcom.

Sejumlah buruh panggul hilir-mudik di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Pada masa pandemi, pendapatan buruh panggul turun drastis dari menjadi sekitar Rp 100.000/hari.Sejumlah buruh panggul hilir-mudik di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Pada masa pandemi, pendapatan buruh panggul turun drastis dari menjadi sekitar Rp 100.000/hari. Foto: Ari Saputra/detikcom

"Dalam kasus seperti ini, sebaiknya pihak serikat pekerja dapat melaporkan kepada kemenaker. Kemenaker harus mampu menjembatani pekerja dan pengusaha. Tidak dibenarkan jika ada pihak yang mengeksploitasi pihak lain," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Perubahan status ini, terang Saleh, membuat para pekerja memaksakan bekerja. Pasalnya, dengan perubahan status itu, pekerja akan dibayar harian. Sehingga, pekerja yang sakitpun terpaksa bekerja agar tidak dipotong gajinya.

"Satu-satunya harapan yang bisa menyelesaikan ini adalah pemerintah. Kemenaker harus menjemput bola. Harus aktif melakukan koordinasi dengan serikat pekerja. Jika ada hal-hal yang dinilai merugikan pekerja, harus segera diadvokasi," pungkas Saleh.

Buruh Terpaksa Bekerja Meski COVID

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan saat ini banyak perusahaan yang mengubah status buruhnya menjadi pekerja kontrak atau borongan. Dengan perubahan status itu membuat pemberian upah buruh sesuai dengan absensi harian kerjanya.

Maka bila tidak masuk kerja mereka khawatir tidak dapat upah. Dari situ lah para buruh memaksa diri untuk tetap bekerja meskipun positif COVID-19.

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).Ilustrasi, buruh (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

"Pekerja kontrak dan borongan akan terpaksa tetap bekerja, meski sakit, karena takut kehilangan upah. Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo ribuan anggota kita terpapar," ungkap Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7/2021).

Lihat juga Video: Polisi: Laporkan, Jika Pimpinan Perusahaan Non-esensial Paksa Ngantor

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads