Gadis Prancis Boleh Kawin Kalau Sudah Umur 18 Tahun

Gadis Prancis Boleh Kawin Kalau Sudah Umur 18 Tahun

- detikNews
Jumat, 24 Mar 2006 11:17 WIB
Paris - Banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga mendapat perhatian besar dari pemerintah Prancis. Sebagai salah satu cara memerangi kekerasan dalam rumah tangga, parlemen Prancis telah menambah batas umur minimal bagi kaum perempuan untuk menikah. Selama ini para gadis di negeri pusat mode itu sudah bisa menikah pada usia 15 tahun. Namun kini, peraturannya diubah. Perempuan diizinkan berumah tangga jika usianya telah mencapai 18 tahun. Parlemen berharap, aturan baru ini bisa mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan pula langkah ini bisa mencegah kasus kawin paksa. Dengan keluarnya aturan ini, berarti sekarang batasan umur menikah bagi perempuan telah disamakan dengan kaum pria. Demikian seperti diberitakan BBC, Jumat (24/3/2006).Selain mengatur usia perkawinan, undang-undang baru ini juga memasukkan hal-hal lain menyangkut hubungan suami istri. Misalnya, pemerkosaan dalam rumah tangga. Mulai sekarang hukumannya diperberat.Para anggota parlemen saat ini juga sedang berupaya menyelesaikan amandemen UU mengenai pencurian. Pasalnya, saat ini masih mustahil memperkarakan kasus pencurian yang dilakukan seseorang terhadap pasangannya. (ita/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads