Polisi mengungkap perbuatan biadab pria berinisial A (49) di Tambora, Jakarta Barat, yang memperkosa anak tiri berusia 15 tahun. Pelaku melakukan perbuatan asusila itu di saat istri sekaligus ibu korban tidur terlelap.
"(Beraksi) dalam satu lokasi dengan ibu kandung ketika ibunya sedang tidur pulas, jadi jam 2 malam terjadi," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (19/7/2021).
Pelaku mengaku tega memperkosa anak tiri karena nafsu. Di sisi lain, pelaku berdalih istrinya tidak melayaninya karena kelelahan sehabis bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain, ayah tirinya ya tergoda terhadap situasi tersebut, di mana ketiga orang tersebut berada dalam satu tempat tidur," jelas Bismo.
Pernah Ngadu ke Guru
Karena tidak kuat dengan perbuatan biadab bapak tiri, korban suatu ketika mengadu ke gurunya. Pihak guru juga sudah memanggil ibu korban untuk dimintai klarifikasi.
"Jadi korban ini sudah pernah menceritakan ini kepada ortunya, kepada ibunya. Lalu sudah cerita ke gurunya. Guru panggil korban klarifikasi, kemudian memanggil ortu dalam hal ini ibunya, tapi ibu tidak percaya," jelasnya.
Korban akhirnya mengadu kepada ayah kandungnya. Hingga akhirnya ayah kandungnya melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Jumat (16/7). Pelaku kini ditahan dengan jeratan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Simak juga video 'Tukang Galon di Sulsel Bunuh Ibu-Anak Berniat Perkosa Korban':