PNS Jadi Anggota Parpol Bisa, Jadi Caleg No
Jumat, 24 Mar 2006 11:21 WIB
Jakarta - Ajakan Wapres Jusuf Kalla yang melontarkan PNS boleh masuk ke parpol mengundang kontroversi. Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan meminta diskriminasi hak politik PNS dihapuskan."Kajian awal sudah ada. Menurut kita, apa yang disebut PNS bisa berpartai. Jangan seolah-olah hak politik PNS hilang. Yang Golkar inginkan jangan ada diskriminasi terhadap hak politik PNS," kata Ferry.Hal ini disampaikan politisi Golkar tersebut sebelum sidang paripurna penutupan masa sidang III 2005-2006 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2005).Menurut pendapatnya, PNS dapat menjadi anggota parpol. "Yang tidak boleh adalah menjadi caleg dan jadi pengurus. Kalau jadi pengurus, saya pikir dari sisi waktu saja nggak mungkin. Apalagi jadi caleg nggak mungkin, makanya dia harus mundur," jelas pria berkacamata minus ini."Jangan karena hak politik, PNS dihabisi. Untuk hadir dalam kampanye saja mereka takut," lanjutnya.Ajakan Kalla PNS boleh masuk ke parpol ini sebetulnya sudah dilontarkan lama sekali. Pertama kali Kalla menyampaikan hal itu saat penutupan rapat pimpinan Partai Golkar yang berlangsung akhir November 2005. Namun wacana itu dilontarkannya lagi Januari lalu. Kalla ketika itu mengusulkan UU Nomor 43/1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diubah. Perubahan tersebut diharapkan bisa memberi celah bagi PNS untuk aktif di parpol. Dengan demikian parpol tidak hanya diisi oleh para pengusaha.
(aan/)











































