Beri Visa 42 Warga Papua
Agung: Australia Sewenang-wenang
Jumat, 24 Mar 2006 11:11 WIB
Jakarta - Australia dianggap sewenang-wenang memberikan visa tinggal sementara kepada 42 warga Papua. Pemerintah Indonesia didesak mengambil langkah tegas dan keras terhadap negeri Kangguru tersebut.Langkah tegas yang harus diambil antara lain, memanggil Dubes Indonesia di sana untuk memberikan penjelasan tentang persoalan yang terjadi."Saya kira wajar kalau kita menyampaikan protes keras kepada pemerintah Australia," ujar Ketua DPR Agung Laksono sebelum sidang paripurna penutupan masa sidang ketiga 2005-2006 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2006).Agung menyampaikan penyesalannya terhadap pemberian visa tinggal sementara tersebut. Hal itu, kata dia, menunjukkan sikap tidak menghargai kedaulatan Indonesia."Australia telah bersikap tidak bersahabat sebagai negara tetangga," tegasnya. Saat ditanya apakah pemerintah perlu menurunkan status hubungan diplomatik dengan Australia, Agung mengatakan harus dilihat terlebih dahulu respons selanjutnya dari pihak Australia atas protes pemerintah.Ditanyakan apakah perlu menutup Dubes Australia di Indonesia, Agung berujar singkat, "Kita lihat nanti."Agung juga menolak rencana kedatangan senator Australia dari Partai Hijau Kerry Nettle yang akan berkunjung ke Papua. "Ada urusan apa dia ke sini," kata Agung ketus.Seperti diberitakan, Departemen Imigrasi Australia pada Kamis 23 Maret telah memberikan visa tinggal sementara kepada 42 dari 43 WNI warga Papua pencari suaka ke negeri Kangguru tersebut.
(san/)











































