Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha 2021, Sudah Tahu?

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha 2021, Sudah Tahu?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 18:10 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha 2021, Sudah Tahu?
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha 2021, Sudah Tahu? (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Syarat naik kereta api jarak jauh mengalami sedikit perubahan di masa libur Idul Adha 2021. Satgas Penanganan COVID-19 menyebut aturan yang ada disiapkan guna menekan laju penularan COVID-19.

Pengalaman libur panjang yang mengakibatkan lonjakan kasus, kian banyaknya klaster keluarga menjadi tolok ukur penetapan aturan ini. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID dengan No 15 Tahun 2021 ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha

Merujuk pada SE Satgas No. 15/2021 dan sejumlah aturan terkait, berikut sejumlah syarat naik kereta yang dimulai 20-25 Juli 2021 mendatang:

Perjalanan selama libur Idul Adha 1442 H berlaku bagi:

ADVERTISEMENT

1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu:
a. Pasien dengan kondisi sakit keras
b. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga
c. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
d. Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Dokumen Sebagai Syarat Naik Kereta Jawa-Sumatera

1. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2Γ—24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1Γ—24 jam.

2. Untuk pelaku perjalanan sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan di instansi pekerjaan.

3. Sementara untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, wajib membawa surat keterangan perjalanan, seperti surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian dan surat sejenis.

Khusus di Pulau Jawa, syarat naik kereta api juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19, namun dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
2. Pasien dengan kondisi sakit keras
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
5. Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads