Azyumardi: Isi Revisi SPB Rumah Ibadah Lebih Baik dan Jelas

Azyumardi: Isi Revisi SPB Rumah Ibadah Lebih Baik dan Jelas

- detikNews
Jumat, 24 Mar 2006 09:53 WIB
Jakarta - Surat Peraturan Bersama (SPB) No 8/2006 dan No 9/2006 tentang revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) pendirian rumah ibadah telah ditandatangani Menag Maftuh Basyuni dan Mendagri M Ma'ruf. Namun pro dan kontra terus menggema atas lahirnya revisi ini. Bahkan 42 anggota DPR sampai membuat pernyataan penolakan."Saya lihat lebih baik dan jelas dibandingkan yang dulu. Sekarang ada upaya menjembatani, bila ada masalah bisa dibicarakan dalam forum kerukunan umat beragama atau pun dengan walikota maupun bupati," kata cendekiawan muslim Prof Dr Azyumardi Azra saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/3006).Menurutnya, bila dahulu ada penolakan untuk membangun rumah ibadah, langsung akan ditolak. Tapi aturan baru hal itu dapat dirundingkan terlebih dahulu. Pada dasarnya semua umat ingin mendirikan rumah ibadah, namun jangan sampai menimbulkan kegaduhan."Kalau tidak ada peraturan bersama ini justru akan mudah memancing keributan. Di Amerika saja ada pengaturan," ucap Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini.Soal adanya penolakan terhadap SPB ini oleh 42 anggota DPR, Azyumardi menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan merupakan hak demokrasi. Karena tidak mungkin mengharapkan 100 persen setuju."Dissenting opinion hal yang wajar. Pihak yang menolak selalu ada. Mereka melihat sesuatu secara harfiah, mungkin ada interest tertentu," ungkapnya.Pakar sejarah Islam ini mengharapkan agar semua pihak tidak langsung bereaksi keras terhadap SPB ini, namun melihat dulu bagaimana penerapannya."Kita coba terapkan dahulu di lapangan. Bila nanti ada masalah, coba diperbaiki. Yang penting dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya.Pada Kamis 23 Maret, sebanyak 42 anggota DPR -- mayoritas dari FPDIP dan PDS -- menyampaikan penolakan terhadap SPB tersebut dan mengajukannya kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Mereka berpendapat SPB justru akan menimbulkan keresahan, selain itu melanggar hak asasi dan konstitusi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin juga menyatakan tidak puas karena menginginkan jumlah penduduk pengguna rumah ibadah dan pendukungnya lebih besar daripada peraturan yang baru. (ndr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads