Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A terkait penyalahgunaan narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
A ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (28/6) di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo.
Akibat perbuatannya A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahahan terhadap A. Polres Metro Jakbar juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas," ucap Ronaldo.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.
Simak juga 'WNA Pengendali Sabu 1,1 Ton Baru Huni Lapas Cilegon 1 Tahun':