Alasan Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Merasa Dilempar Botol

Alasan Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Merasa Dilempar Botol

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 19:28 WIB
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (pakai peci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa.
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (berpeci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa. (Hermawan/detikcom)
Jakarta -

Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan mengaku penganiayaan yang dia lakukan terhadap pasangan suami-istri saat razia PPKM karena spontanitas. Mardani mengklaim dilempar botol dari arah belakang.

"Penganiayaan itu adanya spontanitas, karena adanya lemparan daripada korban, yang istilahnya meluapkan emosi yang pada saat itu spontanitaslah. Lemparan botol," ujar pengacara tersangka, Muhammad Shyafril Hamzah, kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Seperti diakui tersangka, lanjut Shyafril, lemparan botol tersebut dia rasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Lemparan tersebut membuat tersangka spontanitas melakukan pemukulan kepada korban pria yang disusul pemukulan terhadap korban perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sewaktu dia mendekati istri daripada yang laki-laki, dia menuju ke sana, katanya ada lemparan yang terkena di lehernya," katanya.

Selanjutnya, video tak menunjukkan ada botol dilempar sebagaimana dimaksud Mardani:

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Jokowi Soroti Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Memanaskan Suasana

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, dalam sejumlah versi video yang viral, tak terlihat ada pelemparan botol ke tersangka. Terkait hal ini, Shyafril mengaku tidak tahu dan hanya menjelaskan kejadian versi tersangka.

"Saya nggak sampai ke situ, tapi dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) tadi, begitu, respons spontanitas (karena merasa dilempar botol)," ungkap Shyafril.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan hari ini dijemput penyidik di kantor Satpol PP Gowa lalu dibawa ke Polres Gowa. Mardani menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Saat disinggung apakah Mardani kini ditahan penyidik, Shyafril mengaku belum menerima surat penahanan terhadap kliennya. Dia pun mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Belum (ada kabar penahanan) masih 24 jam, tapi sudah ada penangkapan tadi. Untuk pemeriksaan sementara sudah selesai, sepertinya penyidik sedang melaksanakan kewenangan 24 jam, nggak tahu sikap selanjutnya besok seperti apa," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads