Sebelumnya, pengemudi ojol hingga taksi online diwajibkan membawa STRP saat beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.
Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini