Pemilih Pilkada DKI Harus Punya KTP DKI Minimal 6 Bulan
Jumat, 24 Mar 2006 00:52 WIB
Jakarta - Bagi anda warga pendatang yang ingin meramaikan pemilihan langsung Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2007 mendatang bersiap-siaplah membuat KTP DKI mulai saat ini.Pasalnya, Pemprov DKI mensyaratkan calon pemilih langsung Gubernur DKI itu harus mempunyai KTP DKI minimal selama enam bulan."Pemprov bersama KPUD DKI telah sepakat bahwa calon pemilih pada Pilkada DKI 2007 nantinya adalah warga ibu kota yang telah minimal enam bulan mengantongi KTP DKI," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Abdul Kadir di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2006).Menurut Kadir, persyaratan itu sesuai dengan PP No.4/2004 bahwa pemilih pilkada adalah mereka yang berkartu tanda penduduk untuk wilayah yang bersangkutan. Ditambahkannya, warga yang dapat memiliki KTP DKI harus memiliki surat pindah dari daerah asal, jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas.Sementara itu mengenai pemutakhiran data kependudukan berisi daftar penduduk rumah tangga dan daftar calon pemilih yang akan digunakan sebagai acuan daftar calon pemilih pada Pilkada DKI 2007 mendatang, Kadir menyatakan pihaknya akan mulai melakukannya pada April mendatang. "Pemutakhiran data itu akan kita serahkan ke KPUD Maret 2007 karena nantinya KPUD DKI yang menetapkan daftar pemilih sementara," terangnya.
(ahm/)











































