Komnas Flu Burung Siap Berantas Flu Burung

Komnas Flu Burung Siap Berantas Flu Burung

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 22:24 WIB
Jakarta - Dasar hukum Komite Nasional Pengendalian Flu Burung Pandemi Influenza (Komnas FBPI) menjadi kuat dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2006.Perpres dikeluarkan pada 13 Maret lalu. Dengan adanya perpres tersebut, Komnas FBPI makin siap berantas flu burung. Komnas ini diketuai oleh Menkokesra. Bertindak sebagai Wakil Ketua I MenkoPerekonomian, Wakil Ketua II Menteri Pertanian, Wakil Ketua III Menteri Kesehatan.Anggota dari Komnas ini terdiri dari 16 departemen dan instansi pemerintah seperti Departemen Pendidikan, Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian. Komnas FBPI dibentuk untuk percepatan pengendalian flu burung dan peningkatankesiapsiagaan menghadapi pandemik influenza. Sebab Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki resiko berjangkitnya pandemik influenza pada manusia dengan korban jiwa besar. Tugas Komisi ini antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung pada hewan dan manusia. Selain itu komite ini juga bertugas mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah flu burung ini. "Keberhasilan kita menangani SARS juga penyakit kuku dan mulut jadi contoh komnas ini agar efisien dan efektif," ujar Menkokesra Aburizal Bakrie usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian flu burung di kantor Menkokesra Jl Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (23/3/2006). Menkokesra menambahkan bahwa di tingkat provinsi maupun kabupaten kota komnas serupa juga dibentuk. Sementara itu penyelenggaraan tugas Komnas FBPI sehari-hari dibantu oleh tim pelaksana yang anggotanya terdiri dari pemerintah, masyarakat dan tenaga ahli. "Komnas ini menindaklanjuti apa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Depkes dan Deptan," imbuh pria yang akrab dipanggil Ical ini. Masa tugas Komnas adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Laporan program kerja dan perkembangan pelaksanaan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu kepada presiden. Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaa tugas komnas ini dibebankan pada APBN, APBD serta sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads