Sempat Salah Bawa Terdakwa, Pelaku Teroris Divonis 3 Tahun
Kamis, 23 Mar 2006 22:13 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Joko Tri Priyanto alias Joko Gondrong 3 tahun penjara. Joko Gondrong terbuktisecara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan bantuan dengan meminjamkan motor dan laptop kepada pelaku tindak pidana teorisme Noordin M Top. "Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Ketua majelis hakim Yohanes Ether Binti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2006).Jaksa penuntut umum sempat salah membawa terdakwa. Seharusnya Joko Tri Priyanto namun tertukar dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Joko Triharmanto alias Jek alias Harun. Alasanya jaksa salah mengetik. Akhirnya, jaksa menjemput kembali Joko Gondrong. Keduanya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.Dalam pertimbangan majelis hakim, Joko telah meminjamkan motor dan lap top kepada Ahmad Rofiq Ridho untuk keperluan Noordin M Top. Meskipun Joko mengakubukan pemilik motor dan lap top tersebut, majelis berpendapat, terdapat petunjuk terdakwa mengetahui untuk siapa dan untuk apa motor dan Lap top itudigunakan. "Dari cara terdakwa meminjamkan motor dan lap top terdapat petunjuk bahwa terdakwa telah mengetahui untuk siapa dan untuk apa," kata Johaes.Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan dunia internasional untuk memberantas tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan memperbaiki perbuatannya. Joko dalam dakwaan kesatu diancam sesaui pasal 13 huruf a PERPU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 1 jo UU RI No 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sedangkan dalam dakwaan ke dua diatur dalam pasal 13 huruf b PERPU No 1 tahun 2002 jo pasal 1 jo UU RI No 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Joko tampak tenang ketika pembacaan vonis, penasehat hukum Joko dari TPM menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, Joko dituntut 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam dakwaan kesatu.
(ahm/)











































