Ribut Soal Alat Penjepit Rel
Karyawan KA akan Gugat PT KA
Kamis, 23 Mar 2006 16:18 WIB
Jakarta - Akibat menghentikan penggunaan produk KA-Clip, alat penjepit antara rel dan bantalan rel kereta api, PT Kereta Api akan digugat karyawannya, yang juga penemu alat tersebut. PT Pindad terbawa-bawa digugat karena memodifikasi alat itu tanpa sepengetahuan penemunya.Rencana gugatan ini disampaikan pengacara penemu KA-Clip tersebut Lukas Budiono kepada wartawan di Satai House, Jl. HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2006).Selain akan menggugat PT KA dan Pindad ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sang penemu juga akan mencabut surat pengalihan royalti atas hak paten penemuannya yang selama ini dinikmati kedua BUMN tersebut. "Hasil temuan klien saya diberikan secara cuma-cuma kepada PT KAI dan PT Pindad, tidak dikomersilkan. Penghentian ini sungguh menyakitkan dan menimbulkan tanda tanya besar bagi klien saya," jelas Lukas.Lukas menceritakan, pada tahun 1997, salah seorang karyawan PT KA bernama Budi Noviantoro menemukan sebuah alat yang digunakan untuk menjepit antara besi rel dengan beton bantalan rel kereta api. Oleh Budi alat itu diberi nama KA-Clip. Setelah menciptakan alat itu, Budi dengan ikhlas langsung menyerahkannya penemuannya yang sudah mendapatkan sertifikasi dari labolatorium uji konstruksi BPPT dan telah memenuhi standar nasional dan internasional ke PT KA, tempat dirinya bekerja. Setelah diserahkan, PT KA kemudian memberikan wewenang kepada PT Pindad untuk memproduksinya. Budi tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun dari penemuannya itu. Bahkan royalti sebesar 2,5 persen dinikmati oleh PT KAI dan PT Pindad dari harga jual per unit KA-Clip sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT KAI dan PT Pindad yang tertuang dalam perjanjian No.243/HK/TEK.97/No.Sjan/241/P/BD/DN/IX/1997 tertanggal 2 Juli 2002.Sejak tahun 1999, PT Pindad mengembangkan dan memproduksi alat tersebut. Alat itu dijual dan digunakan di semua jalur kereta api di Indonesia sampai 2005. Sejak tahun 2001-2004, KA dan Pindad menerima royalti dari hasil penjualan KA-Clip sebesar Rp 1,79 miliar. "Klien kami tidak mendapatkan apa-apa dari penemuannya," tegas Lukas.Namun secara tiba-tiba keluar surat No.098/SRT/K3/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 dari Direktur Teknik dan Prasarana Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, yang meminta penghentian penggunaan alat tersebut pada proyek tahun ini.Surat itu keluar berdasarkan surat rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada bulan Desember 2005. KNKT menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan KA-Clip, karena menggunakan ganjalan bambu. Hal itu sangat membahayakan keselamatan pengguna kereta api.Tetapi temuan itu dibantah Lukas. Menurutnya, hasil temuan KNKT tidak bisa dijadikan acuan. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan KNKT hanya pada satu titik. Lukas juga menjelaskan, desain awal Budi tidak pernah menggunakan ganjalan bambu dan kayu seperti yang ditemukan KNKT. KA-Clip diproduksi satu paket dengan bantalannya yang terbuat dari beton."Apa yang ditemukan KNKT merupakan modifikasi dari alat tersebut. Kalau rusak seharusnya alat itu diganti, bukan dimodifikasi. Kalau dimodifikasi justru akan berbahaya sekali," tuturnya. Dijelaskan dia, dua minggu lalu pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Direktur Teknik dan Prasarana Dirjen Perkeretaapian. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi pihak PT KA dan Dephub. Jika tidak ditanggapi, dia mengancam akan mengambil tindakan hukum dalam bentuk pencabutan surat kliennya tertanggal 2 Juli 2002 yang menjadi dasar perolehan hak paten dan royalti."Klien kami masih memberikan waktu kepada PT KA untuk menjawab somasinya. Jika tidak ditanggapi kami akan berupaya menempuh jalur hukum," tegas Lukas.Dia menambahkan, secara materi penghentian tersebut tidak merugikan kliennya. Karena sejak awal kliennya tidak berniat mencari keuntungan atas hasil karyanya. Tetapi kliennya merasa dari sisi keilmuan hal ini dianggap sebagai sebuah bentuk pelecehan akan hasil karya anak bangsa yang telah rela menyumbangkan karyanya. Selain mewakili penemu KA-Clip, Lukas juga mewakili klien lainya, yaitu PT Satria Saka Perkasa (SSP) yang merupakan agen penjualan KA-Clip produk PT Pindad. Dengan penghentian tersebut PT SSP merasa dirugikan secara materi. Pada 22 Maret lalu PT SSP secara resmi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktur Teknik Prasarana Dirjen Perkeretaapian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dasar gugatan yang diajukan karena secara sewenang-wenang dan tanpa alasan yang jelas menghentikan kontrak penjualan alat tersebut. Gugatan didaftarkan dengan dengan nomor register No.93/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. Akibat penghentian kontrak PT SSP mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar."Jika memang produk ini dianggap gagal, itu tugas PT KA menjelaskan secara teknis, bukan dengan cara menghentikan kontrak secara sepihak," tandasnya.
(zal/)











































