RI Protes Australia Tentang Suaka Warga Papua

RI Protes Australia Tentang Suaka Warga Papua

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 20:40 WIB
Jakarta - Pemerintah RI melakukan protes keras kepada Kementrian Luar Negeri Australia, terkait pemberian visa sementara kepada 42 dari 43 warga Papua yang meminta suaka.Australia dinilai memakai standar ganda dibandingkan keputusan keimigrasian yang lain. Pemerintah negeri Kanguru hanya menekankan aspek legal dan sama sekali tidak mempertimbangkan aspek politik, terkait hubungan bilateral yang baik antara kedua negara.Demikian di sampaikan Juru bicara KBRI Australia Dino Kusnadi, saatdihubungi detikcom, Kamis, (23/3/2006).Berikut tanya jawab lengkap detikcom, dengan Dino:Bagaimana dengan soal dikabulkannya suaka warga Papua?Benar, hari ini Australia telah mengabulkannya. Menteri Imigrasi AmandaVanstone memutuskan mengabulkan pemberian Visa perlindungan sementara kepada 42 orang dari 43 yang meminta suaka politik. Satu orang lagi masih dipending yang kita tidak tahu alasannya. Dari penjelasan yang diberikan, alasannya adalah mereka layak diberikan visa tersebut berdasarkan hukum keimigrasian internasional dan hukum Australia.Bagaimana dengan konvensi internasional, padahal kita menyebut ituharus sesuai konvensi mengenai pengungsi ?Itu bagaimana menginterpretasikan hukum. Menurut kita memang tidak layak,tapi menurut mereka itu layak diberikan.Saat ini para pencari suaka itu dimana ?Mereka masih ditahanan terbatas di Pulau Christmas, itu 500 km selatanPulau Jawa. Jadi lebih dekat ke Pulau Jawa dibandingkan Australia. Di pulau itu secara khusus memproses masalah keimigrasian.Setelah dikabulkan apakah mereka bisa pindah ke Australia daratan ?Dari penuturan pihak keimigrasian, mereka sudah memiliki visa perlindungan sementara, sehingga berhak memperoleh kemudahan termasuk hidup di Australia daratan.Kapan mereka mendapat hak warga negara Australia penuh ?Secara hukum itu belum. Pihak Autralia mengatakan, bahwa negara Australiamenerima suaka politik dari negara tertentu dan akan dipertimbangkanselama 3 bulan dan setelah itu diputuskan melalui pihak imigrasi dalam halini panel independen secara kasus per kasus, karena kedatangan merekailegal mereka tidak bisa mengajukan proteksion visa. Namun hanyatemporary visa dan itu berlaku selama 3 tahun, lalu setelah 3 tahundipertimbangkan kembali.Sikap RI sendiri bagaimana ?Kita sudah menyatakan protes keras kepada pejabat tinggi Kemlu Australia. Kita telah sampaikan, bahwa Australia telah memakai standar ganda dibandingkan keputusan keimigrasian yang lain. Kita menyayangkan pertimbangan Australia yang hanya menekankan aspek legal dan tidak sama sekali mempertimbangkan aspek politik terkait hubungan bilateral yang baik antara kedua negara. Menlu Hassan Wirajuda sudah memanggil Dubes Australia untuk menyampaikan protes, namun hingga kini soal langkah-langkah KBRI, kita masih tunggu sikap dari Jakarta. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads