Adik Faturrahman Al Ghozi Dituntut 10 Tahun

Adik Faturrahman Al Ghozi Dituntut 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 19:01 WIB
Jakarta - Persidangan terhadap terdakwa kasus terorisme kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (23/3/2006). Kali ini persidangan yang diketuai ketua majelis hakim Ariansyah B Dali ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa dengan terdakwa Ahmad Rofiq alias Zein alias Alen yang merupakan adik kandung buronan terorisme yang tewas di Filipina, Faturrahman Al Ghozi. Rofiq pun dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan terhadap Rofiq dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai oleh Aries Haryadi. "Berdasarkan pertimbangan yang ada, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara," kata Jaksa Aries.Selain itu, JPU menilai Rofiq terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoba menyerahkan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata api atau suatu bahan peledak. "Terdakwa bersedia menyembunyikan atau memindah-mindahkan tempat persembunyian buronan terorisme Noordin M Top selama pelarian dan tidak melaporkan kepada pihak polisi dengan alasan sesama muslim," kata Jaksa Aries.Perbuatan terdakwa ini sesuai dengan dakwaan pertama pasal 15 Perpu RI No 1 Tahun 2002 tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme jo UU RI No 15 Tahun 2003. Selain Rofiq, sidang pembacaan tuntutan juga digelar untuk terdakwa Abdullah Sunata alias Arman Kristianto. Sunata juga dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Kali ini JPU yang diketuai oleh Nana dan hakim yang diketuai oleh Sulthoni, menilai Sunata terbukti memasukkan atau menyimpan dan menyembunyikan suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak lainnya."Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Perpu RI No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme jo UU RI No 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Jaksa Nana. Sidang berikutnya mengagendakan persidangan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads