MUI Tak Puas Revisi SPB Pendirian Rumah Ibadah
Kamis, 23 Mar 2006 18:56 WIB
Jakarta - Meski Surat Peraturan Bersama (SPB) Pendirian Rumah Ibadah telah disepakati, MUI tetap tidak puas dengan hasilnya. MUI menginginkan jumlah penduduk pengguna rumah ibadah dan pendukungnya lebih dari yang ditetapkan dalam peraturan tersebut."Misalnya saya usulkan 100 kepala keluarga, turun menjadi 100 orang, sekarang menjadi 90 orang. Siapa yang puas, tentu kita ingin lebih dari itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Maruf Amin kepada detikcom di Jakarta, Kamis (23/3/2006).Ada beberapa poin di mana MUI menyatakan ketidakpuasannya. Misalnya, dalam pertemuan pembahasan revisi SKB, MUI mengusulkan agar ada persetujuan dari lingkungan tempat rumah ibadah didirikan. Sekarang kata persetujuan diganti dengan dukungan dari suatu lingkungan. "Kalau persetujuan kan lebih tajam maknanya dibanding hanya dukungan," tandas Maruf. Maruf juga menegaskan, pihaknya tidak puas dengan fakta mengenai pendirian izin sementara dalam pemanfaatan bangunan untuk mendirikan rumah ibadah. MUI tidak pernah menyetujui hal itu, namun atas desakan wali agama lain hal itu diloloskan dalam revisi SKB."Kita sih tidak mau adanya tempat ibadah sementara, tapi akhirnya lolos meskipun izin sementara itu harus ada rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Bersama (FKUB) dan Kakandepag kabupaten/kota," katanya.Dia juga mengaku heran atas penolakan terhadap revisi SKB ini dari sejumlah pihak. Dia menilai revisi SKB hasil perundingan semua majelis agama, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya. Sebab meski tidak puas, MUI mengaku hasil revisi SKB Nomor 1/1969 tersebut merupakan hasil yang paling optimal. "Kita sudah 4 bulan dan melakukan 10 kali pertemuan dan mewakili semua unsur agama, malah nasrani wakilnya ada dua, masa tidak puas. Kalau ada salah satu pihak wakil agama yang menolak berarti mengkhiati kesepakatannya sendiri. Kalau masih ada yang menolak atas dasar apa," katanya.Sebetulnya, kata dia, keharusan ada 100 orang sebelum jadi 90 orang dulu sudah diketok palu. "Tapi PGI kemudian diprotes umatnya, kemudian mereka minta turun jumlah tersebut dan itu kita beri," katanya.Mengenai sejumlah anggota dewan yang menolak, Maruf justru mempertanyakan anggota DPR yang menginginkan revisi SKB. "DPR dasarnya apa menolak, majelis-majelis agama semuanya setuju. Kalau dia menolak berarti menghianati kesepakatannya sendiri," tegas Maruf lagi.SKB Nomor 1/1969 direvisi menjadi SPB Nomor 8/2006 dan SPB Nomor 9/2006.
(umi/)











































