KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari hasil putusan kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang telah divonis hakim 5 tahun. Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK nantinya akan menganalisis putusan tersebut.
"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Ipi mengatakan KPK menghormati keputusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo dkk. KPK, kata Ipi, pun sebenarnya masih memikirkan ulang terkait hasil putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi.
"Namun, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.
Hakim mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
(yld/yld)