Polisi mengatakan penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), bersifat situasional. Asalkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP), pengendara boleh melintas meski di atas pukul 10.00 WIB.
"Ya (penyekatan) situasional sajalah. Lagian di sini juga sudah tidak padat, kemacetan juga sudah berkurang, tidak separah seperti pas awal-awal PPKM darurat itu kan," kata Perwira Unit Urai Polres Metro Jaksel Ipda TB Listyono kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
Listyono menilai masyarakat yang hendak melewati penyekatan di Lenteng Agung juga sudah paham dan tertib dengan membawa STRP, sehingga polisi memberikan toleransi. Listyono menyebut, jika penyekatan diberlakukan kaku, akan timbul kemacetan panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat juga sudah ngerti, mereka tertib, bawa STRP, ya sudah, boleh melintas. Kalau nggak kaya gitu, kan susah juga, kasihan. Nanti kemacetan sampai ujung ke rel kereta sana gimana," ucap Listyono.
Mengacu pada aturan, pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan melintas dengan syarat membawa STRP pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Lewat dari jam tersebut, pengendara tak boleh lewat sekalipun membawa STRP, kecuali tenaga kesehatan (nakes), TNI-Polri, dan warga dengan keadaan darurat.
"Kalau pagi itu ya memang macet, karena kan orang-orang pada berangkat kerja. Nah, ini seperti sekarang nih, siang gini (situasi lalu lintas) mulai landai," jelas Listyono soal situasi di titik penyekatan Lenteng Agung.
"Sore ya paling tersendatnya mulai dari pukul 16.00 WIB itu. karena kan orang pulang kerja," sambung dia.
Simak video 'Antrean Kendaraan di Titik Baru Penyekatan Jakarta Timur':