Dana Pendidikan 20%
Ical: MK Tak Batalkan UU APBN
Kamis, 23 Mar 2006 18:05 WIB
Jakarta - Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU APBN 2006. Tapi, pemerintah meminta agar semua pihak lebih memprioritaskan pendidikan dan kesehatan."Yang kita katakan bahwa MK tidak membatalkan UU APBN, tapi yang dilakukan pemerintah sekarang meminta semua pihak, kalau kita memberikan prioritas kepada pendidikan, kesehatan, ya itu membutuhkan prioritas dana dan bujet," kata Aburizal Bakrie usai bertemu Presiden SBY di Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/3/2006)Menurut Ical, panggilan Aburizal Bakrie, bila hendak mengelola manusia Indonesia yang bermutu perlu dana besar untuk mengupayakannya. Agar manusia Indonesia di masa depan mampu dan kompetitif di mancanegara dan semua perusahaan. Dia juga mengaku telah bicara di DPR agar target pembangunan manusia ini bisa dimasukkan pada anggaran tahun 2007. "Misalnya, anggaran kita Rp 630 triliun, maka paling besar untuk pembanguan manusia," jelas Ical.Sebenarnya menurut Ical, soal permintaan anggaran pendidikan 20 persen bila diukur dari total termasuk gaji guru itu sudah mencapai 20 persen. Yang paling penting saat ini bagaimana mengukur keberhasilan bukan lagi dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi maupun nilai rupiah. "Kita perlu mengubah keberhasilan pembangunan ke depan, yakni pembangunan manusianya. Kalau kita semua sepakat, artinya kan ada implikasi terhadap bujet, jadi bujet prioritas. Oleh karena itu, kami akan menyelenggarakan kongres nasional pembangunan manusia," jelasnya.Dalam kongres tersebut akan dibahas mana yang didahulukan, apakah pendidikan, infrastruktur atau apa. Karena problem terbesar bangsa ini adalah belum sepakat mengatakan pembangunan Indonesia adalah pembangunan manusia.Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan PGRI perihal pengujian Undang-undang No 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2006 terhadap UUD 1945 pada 22 Maret.PGRI menuntut anggaran pendidikan dinaikkan. Dalam APBN 2006, anggaran pendidikan hanya sebesar 9,1%. Padahal dalam UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(zal/)











































