Kalau Pakai Jalur Hukum, Tak Ada Alasan Debitor Diampuni
Kamis, 23 Mar 2006 17:30 WIB
Jakarta -
Anggota Komisi III Akil Mochtar mempertanyakan sikap Kejagung yang memberikan deponering kepada para debitor BLBI. UU Korupsi jelas sekali memuat pelunasan utang tidak menghapus tindak pidana yang bersangkutan."Kita tidak dalam posisi yang setuju para debitor itu diberi pengampunan karena dalam UU Korupsi jelas sekali orang yang telah mengembalikan utang tidak menghapus tindak pidananya," kata anggota Komisi III Akil Mochtar dalam peluncuran bukunya yang bertajuk "Memberantas Korupsi: Efektivitas Sistem Perbaikan Pembuktian dalam Gratifikasi" di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/3/2006).Jika pemerintah bersedia kembali ke jalur hukum, imbuh dia, tentunya tidak ada alasan para debitor, seperti Atang Latief, diberi pengampunan.Ia menduga Jaksa Agung memakai azas oportunitas. Namun penggunaan azas ini pun ada syaratnya, debitor bersangkutan harus jadi tersangka dulu."Sudah tersangka belum mereka. Kalau sudah tersangka dituntut lebih banyak masalah daripada keuntungan kita sebagai sebuah bangsa. Bisa saja opornutitas itu digunakan oleh jaksa agung, tapi dia dalam bentuk pengampunan," katanya. Jika bentuknya pengampunan tentu tidak jauh berbeda dengan amnesti. "Tapi kan amnesti itu biasanya untuk kejahatan politik. Kalau pengampunan di tengah jalan ya abolisi saja," katanya.Mengenai Atang Latief yang dikabarkan berobat ke luar negeri, Akil mengatakan, dalam UU Kejaksaan, tersangka atau terdakwa memang bisa berobat ke luar negeri, namun dengan syarat tertentu yakni jaminan keluarga atau uang.Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa penyakit tidak bisa diobati di dalam negeri. Namun, masalahnya adalah apakah debitor BLBI itu sudah dijadikan tersangka atau terdakwa."Kalau sudah tersangka, lalu dituntut lebih banyak masalah dari pada keuntungan kita sebagai sebuah bangsa. Jadi bisa saja azas oportunitas itu digunakan oleh jaksa agung," kata Akil.
(umi/)










































