Komisi III DPR Bantah Intervensi Mahkamah Agung

Komisi III DPR Bantah Intervensi Mahkamah Agung

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 17:29 WIB
Jakarta - Komisi III DPR RI mengaku tidak mengintervensi Mahkamah Agung (MA) agar mendesak hakim-hakim tidak lagi menggunakan PP 110/2000 dalam menjerat anggota DPRD yang korupsi di pengadilan. "Tidak ada intervensi. Dalam rapat konsultasi tidak ada statement minta kepada MA untuk mengeluarkan edaran agar PP itu dihentikan," kata anggota Komisi III Akil Mochtar dalam peluncuran bukunya yang bertajuk "Memberantas Korupsi: Efektivitas Sistem Perbaikan Pembuktian dalam Gratifikasi" di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/3/2006).Komisi III dalam rapat konsultasi di MA beberapa hari lalu menginginkan agar PP itu tidak diberlakukan lagi, karena banyaknya anggota DPRD yang disidik berdasarkan PP tersebut."PP itu sudah dibatalkan oleh MA, tapi jaksa tetap memakai PP tersebut maka terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang. Bagaimana UU yang sudah tidak berlaku tapi masih dipergunakan," kata dia.Karena itu, dalam rapat konsultasi, Komisi III meminta MA mengkoordinasikan dengan jajaran peradilan di tingkat bawah agar tidak menggunakan PP tersebut.Namun, MA juga tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan yang berbeda karena adanya kebebasan hakim. (umi/)


Berita Terkait