DPRD Sumut Minta Kapolda Tindak Lanjuti Ijazah Rudolf Pardede

DPRD Sumut Minta Kapolda Tindak Lanjuti Ijazah Rudolf Pardede

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 17:07 WIB
Medan - Walau Rudolf Matzuoka Pardede sudah dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut), namun persoalan hukum mengenai ijazah SMA yang dimilikinya terus tergulir. Pada Kamis (23/3/2006) delapan anggota DPRD Sumut mendatangi Polda Sumut meminta agar polisi serius menangani masalah ijazah tersebut. Delapan anggota dewan yang datang itu berasal dari empat fraksi. Masing-masing Sigit Pramono Asri dan M Nuh dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Rijal Sirait dan Fadly Nurzal dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Kamaluddin Harahap dan Abdul Hakim Siagian dari Fraksi Partai Amanat Nasional, serta Raden M Syafii dan Mursito Kabukasuda dari Fraksi Bintang Reformasi. Mereka menemui Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri di ruang kerjanya di Markas Polda Sumut Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan. "Kedatangan kami untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses yang dilakukan polisi setelah berkas Pemeriksaan Acara Perkara (BAP) yang sudah dikirimkan sebelumnya, dipulangkan Kejaksaan Tinggi Sumut karena dinilai tidak lengkap,"kata Sigit Pramono Asri kepada wartawan usai bertemu dengan kapolda. Menurut Sigit, yang juga Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera, kedatangan mereka tidak dimaksudkan untuk menekan polisi memproses perkara itu, melainkan untuk mengetahui perkembangannya saja. Karena masalah ini menjadi perhatian masyarakat Sumut. "Ternyata kata kapolda, berkas itu sudah selesai diperbaiki, dilengkapi. Jadi tinggal mengirimkannya saja kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Menurut kapolda, rencananya dalam pekan ini akan dikirimkan ke kejaksaan," jelas Sigit Pramono Asri. Seperti diberitakan, persoalan hukum Rudolf berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dalam berkas yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966. Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalam bentuk surat keterangan, karena seluruh ijazah Rudolf dinyatakan hilang pada 3 Maret 2003 lalu di sekitar kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Medan, dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru. Persoalan utama ada pada ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)-nya. Mula-mula ada surat keterangan dari Kepala SMU BPK Penabur Sukabumi, Martha Cristiawati, bahwa Rudolf benar-benar siswa SMU yang dipimpinnya pada tahun 1957-1960. Lalu pada surat keterangan berikutnya diralat menjadi Rudolf terdaftar di SMU tersebut dari 1959-1962. Kemudian, pada surat pernyataan 28 Mei 2003, Martha menyatakan dua surat keterangan sebelumnya tidak benar. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap buku stambuk atau buku induk tidak terdapat nama Rudolf Matzuoka Pardede terdaftar sebagai siswa di SMUK BPK Penabur Sukabumi. Yang ada justru Rudolf Takapente dengan nomor induk 328. Dalam kaitan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa di Mapolda Sumut pada Senin (6/2/2006), polisi menetapkan Rudolf sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu pada saat pencalonan sebagai wakil gubernur. Dia dikenai pasal Pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Polda Sumut sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Senin lalu (6/3/2006), BAP itu dikembalikan kejaksaan ke polisi, karena berkas tidak lengkap, atau dikenal dengan istilah P19. Hal inilah yang dilengkapi polisi berkasnya dan akan dikembalikan lagi ke kejaksaan. Walaupun berstatus tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru menunjuk Rudolf sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hingga akhir priode jabatan pada tahun 2008 mendatang. Penunjukan itu melalui Keppres Nomor 27/M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara. Rudolf menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 di Medan. Rudolf dilantik menjadi gubernur oleh Menteri Dalam Negeri pada 10 Maret lalu di Jakarta. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads