Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta. Salah satu pesan yang disampaikan Anies adalah meminta Satpol PP melindungi identitas pelapor pelanggaran PPKM Darurat via aplikasi JAKI.
Arahan ini disampaikan Anies secara virtual. Dilihat melalui Instagram @aniesbaswedan, dia mengimbau Satpol PP tidak membocorkan identitas pelapor ketika menindaklanjuti aduan.
"Yang ketiga, lindungi semua pelapor, hindari kebocoran yang tidak disengaja," kata Anies Baswedan, Kamis (15/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anies meminta Satpol PP dapat bertindak secara humanis dan menjunjung tinggi adab.
Terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan ada sejumlah hal yang ditekankan Anies kepada jajarannya, khususnya berkaitan dengan pengawasan aktivitas warga selama PPKM Darurat.
"Semua umum, semua disampaikan. Apresiasi terhadap petugas yang selama ini sedang bekerja," ujar Arifin.
Dia juga memastikan jajarannya akan menjalankan instruksi Anies untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau perlindungan (warga) terhadap undang-undang sudah ada, nggak perlu disampaikan. Memang ada peraturannya," ucapnya.
Arifin juga mengatakan telah memeriksa petugas Satpol PP terkait kebocoran identitas pelapor. Sejauh ini, belum ada bukti anggotanya membocorkan identitas pelapor.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap anggota, diperlukan kalau memang ada saksi-saksi yang menyatakan bahwa memang ada yang membocorkan. Karena yang bersangkutan men-TL (tindak lanjut) apa yang sudah dilaporkan, dia datang apa yang dilaporkan dia sudah lakukan tanpa adanya peristiwa pembocoran dan sebagainya," tegasnya.
"Kalau ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada anggota saya yang melakukan pembocoran pasti sanksi berat dikenakan," sambung Arifin.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menegaskan identitas pelapor pelanggaran PPKM darurat via aplikasi JAKI terjaga. Pemprov menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin keamanan atas seluruh data identitas pelapor yang masuk melalui aplikasi JAKI," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, dalam hak jawab Pemprov DKI menanggapi pemberitaan 'LPSK Minta JAKI Tanggung Jawab Akibat Identitas Pelapor Anonim Bocor', Kamis (15/7/2021).
Pemprov DKI telah melakukan proteksi dan menjaga identitas pelapor terkait dugaan kebocoran data. Atika menerangkan kerahasiaan identitas pelapor terjamin melalui fitur 'sembunyikan pelapor' di aplikasi JAKI dan pengembangan sistem cepat respons masyarakat versi 2.
Atika berharap warga tetap tidak ragu berpartisipasi dalam menegakkan disiplin PPKM darurat, salah satunya melapor via JAKI. Atika mengingatkan konten yang dilaporkan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Harus tetap mempertimbangkan aspek keselamatan diri dengan menghindari konten pelaporan yang dapat menimbulkan dugaan dan mengarahkan pada keberadaan pelapor," tegas Atika.
Tonton video 'Lihat Protokol Kesehatan Dilanggar? Laporkan ke JAKI':