42 Anggota DPR Tolak SPB Pendirian Rumah Ibadah
Kamis, 23 Mar 2006 16:36 WIB
Jakarta - Surat Peraturan Bersama (SPB) No 9/2006 dan No 8/2006 -- revisi Surat Keputusan Bersama/SKB pendirian rumah ibadah -- yang baru saja diteken Menag Maftuh Basyuni dan Mendagri M Ma'ruf mendapat protes keras DPR. Sebanyak 42 wakil rakyat menolak SPB baru tersebut. Surat pernyataan 42 anggota DPR itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2006).Anggota DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Constan Ponggawa yang membacakan penolakan 42 anggota DPR itu menyatakan, kehadiran SPB baru tersebut telah menimbulkan keresahan di semua agama. "Kami prihatin karena ini juga melanggar konstitusi dan hak asasi," kata Constan.Para wakil rakyat yang menolak SPB tersebut antara lain FX Soekarno (Fraksi Partai Demokrat), Nusron Wahid (Fraksi Kebangkitan Bangsa), Gayus Lumbuun (PDIP), Hasto Kristianto (PDIP), Tiurlan Hutagaol (FPDS), Jansen Hutasoit (FPDS) dan Jeffrey M Saidi Butar-butar (FPDS).Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar berjanji akan segera membawa penolakan 42 anggota DPR itu dalam rapat pimpinan DPR dan akan segera disampaikan ke presiden.Muhaimin mengingatkan pembatasan dan pengaturan yang dilakukan negara dalam kehidupan beragama akan menimbulkan konflik di masyarakat. Seharusnya pemerintah membiarkan kehidupan beragama tumbuh dan berkembang untuk mencapai harmonisasi antarumat beragama."Jadi kehidupan beragama itu dibiarkan saja. Tak perlu diatur-atur," kata Muhaimin.Muhaimin juga menyatakan dukungannya terhadap sikap 42 anggota dewan tersebut. "Kita harap itu dicabut dan sebaiknya dicari formula pembahasan yang tidak membatasi," kata Muhaimin.Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf menandatangani SPB tentang pendirian rumah ibadah pada Selasa 21 Maret malam. Peraturan bersama No 9/2006 dan No 8/2006 merupakan hasil revisi dari SKB dua menteri No 1/1969.
(iy/)











































