Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan revisi saat ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID," kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Riza mengatakan salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin," ujar Riza.
Riza mengatakan saat ini Jakarta tengah memberlakukan PPKM darurat. Dia pun mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.
"Kita masih dalam masa PPKM darurat. Mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan akan menindak, mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Bahkan akan kami pidanakan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menambah jumlah tempat tidur hingga tenaga kesehatan (nakes) dalam jumlah besar.
"Prinsipnya, tadi kami rapat dipimpin Pak Menko Pak Luhut Binsar Pandjaitan, kita akan mengupayakan tenaga kesehatan dalam jumlah yang besar, tempat tidur, ruang ICU dalam jumlah yang besar," kata Riza kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Pemprov DKI telah menyiapkan skenario mengatasi penuhnya RS rujukan COVID-19, dari mendirikan tenda darurat hingga menambah kapasitas lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19.
Riza menyebut penambahan tempat tidur di atas 1.000 bed. Penambahan ribuan tempat tidur, sebutnya, tak hanya dilakukan di RS khusus COVID-19, tapi juga di lokasi isolasi terkendali lainnya.
Politikus Gerindra itu memastikan penambahan kapasitas tempat tidur akan diiringi peningkatan jumlah nakes jika lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi.
Simak video 'Jadwal Penyekatan di DKI: Pukul 10-22 Hanya Nakes yang Boleh Lewat!':