Penyekatan PPKM darurat Jakarta kini dibuat dengan skema baru dengan membagi 2 sesi berdasarkan sektor esensial dan kritikal. Polisi mengatakan penyekatan itu bersifat situasional.
"Itu situasional. Diserahkan kepada perwira pengendali masing-masing," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Dalam skema baru tersebut, pekerja di sektor esensial dan kritikal hanya boleh melintas di titik penyekatan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Namun pantauan di lapangan, pukul 11.00 WIB pembatasan mobilitas di flyover tapal kuda belum ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan diskresi masing-masing pengendara lihat situasi. Ini kan hari pertama dicoba kebijakan tersebut," jelas Sambodo.
"Lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu. Tapi nanti di lapangan bisa melihat situasinya seperti apa," lanjut dia.
Seperti diketahui, pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut sesi penyekatan:
Pukul 06.00-10.00 WIB
Pada jam tersebut hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 WIB
Khusus pada jam-jam tersebut, hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, perawat, TNI-Polri, oksigen dan darurat yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 22.00-06.00 WIB
Penyekatan dibuka, mengingat arus lalu lintas pada jam-jam tersebut sudah sepi.
Simak juga Video: Antrean Kendaraan di Titik Baru Penyekatan Jakarta Timur