Terdakwa Suap Probo Minta Bantuan Kasi Pengawasan MA

Terdakwa Suap Probo Minta Bantuan Kasi Pengawasan MA

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 15:38 WIB
Jakarta - Nama Kasi Pengawasan Pidana Umum Mahkamah Agung (MA) Abdul Hamid ikut disebut-sebut dalam sidang kasus suap Probosutedjo kepada MA. Terdakwa kasus itu pernah meminta bantuan Abdul Hamid untuk mengurus perkara Probo.Demikian yang terungkap dalam sidang kasus suap Probo terhadap MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/3/2006).Sidang mengadili dua terdakwa yakni Kepala Bagian Kepegawaian Malam Pagi Sinuhaji dan staf Tata Usaha (TU) Perdata MA Sriyadi. Acara sidang meminta keterangan saksi. Dua saksi yang hadir yakni staf TU MA Jadidudin dan Asrifah serta Kasi TU Perdata Ramli M Sidik.Kedua saksi mengaku melihat Sriyadi mendatangi Abdul Hamid dan terlibat pembicaraan serius pada 27 September 2005. Dalam perbincangan itu, Abdul Hadi mengangkat kedua tangannya. Setelah Sriyadi pergi, Abdul Hamid mendatangi Jadidudin. "Dia minta bantuan tapi saya tolak," ujar Jadidudin menirukan ucapan Abdul Hamid. Setelah diperiksa KPK, Abdul Hamid mencari-cari orang yang melihat dirinya berbicara dengan Sriyadi. Kebetulan orang itu adalah Jadidudin dan Asrifah. Kepada keduanya Abdul Hamid minta mereka membuat surat pernyataan."Isinya menyatakan saya melihat Sriyadi minta tolong kepada Abdul Hamid tapi kemudian Abdul Hamid menolak," jelas Jadidudin.Sementara Ramli M Sidik yang merupakan atasan Sriyadi, menyatakan pada 19 September 2005, melihat Sriyadi berbincang dengan Abdul Hamid. Sriyadi mengaku pada Ramli, perbincangan tersebut mengenai perkara Probo. "Saya nasihati dia, jangan Di (Sriyadi). Kalau cari makan itu yang benar, nanti keluarga malu," kata Ramli.Ramli kemudian bertanya kepada Sriyadi dapat perkara Probo dari siapa. Sriyadi menjawab mendapat perkara itu dari Malam Pagi. Mendapat jawaban itu, Ramli menepuk keningnya. "Saya bilang astaghfirullah, kenapa Malam Pagi sekarang jadi begini? Saya kenal dia sejak 1979," kata Ramli.Kemudian pada 26 September 2005, Sriyadi bercerita kepada Ramli bahwa sudah mendapat jalan untuk mengurus perkara Probo. Kasus akan diurus Abdul Hamid.Dana yang disiapkan untuk mengurus kasus itu Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu Rp 1 miliar untuk lobi dan sisanya Rp 500 juta untuk dibagi-bagi staf yang mengurus. "P1 (hakim pembaca) dan P2 sudah beres, tinggal P3 (Bagir Manan)," kata Ramli menirukan omongan Sriyadi. Ramli mengaku sempat melarang Sriyadi agar tidak terlibat suap tersebut. Tapi staf TU itu malah marah dan menggebrak meja. "Kata dia ini urusan saya tidak usah ikut campur," cerita Ramli. Hakim I Made Hendra lantas menanyakan kevalitan cerita Ramli. "Apa benar sampai gebrak meja?" tanya hakim. Ramli menjawab, benar Pak, tanya saja orangnya. Sriyadi menyatakan keberatan dengan kesaksian Ramli. "Saya tidak gebrak meja, itu bukan tipe saya," katanya. Tapi Ramli tetap dengan keterangannya. Sidang yang dipimpin Kresna Menon itu akan dilanjutkan 6 April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (iy/)


Berita Terkait