Begini Panduan Pelaksanaan Idul Adha agar Tak Terpapar COVID-19

Begini Panduan Pelaksanaan Idul Adha agar Tak Terpapar COVID-19

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 21:37 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memastikan penerapan protokol kesehatan ketat dalam rangkaian penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang
Foto: Dok. Baznas
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 diatur penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz, Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons atas lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam," jelas Ishfah dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ishfah menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting, yakni pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idul Adha di masjid dan musala maksimal dihadiri 10 persen kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan. Adapun takbir keliling dilarang.

"Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.

Ketiga, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Keempat, Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Kelima, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

KH. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa menambahkan ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Idul Adha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

"Dalam konteks hari raya Idul Adha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit," papar KH. Asrorun.

Sementara itu, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi berpesan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha harus betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan.

"Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman," jelasnya.

Sementara itu Prof. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal menyerukan agar di masa seperti ini umat Islam harus satu suara.

"Kepada semua tokoh agama yang sering tampil menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan pemerintah. Insya Allah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi," ujar KH. Nasarudin Umar.

Simak video 'Mutlak! Wilayah PPKM Darurat Takbiran-Salat Idul Adha di Rumah':

[Gambas:Video 20detik]



(mul/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads