Terjadi Pencemaran Lingkungan
Menneg LH Tegur PT Freeport
Kamis, 23 Mar 2006 15:00 WIB
Jakarta - Menneg Lingkungan Hidup (LH) Rahmat Witoelar menegur PT Freeport Indonesia karena ditemukan pencemaran lingkungan di dua tempat di areal pertambangan emas dan tembaga milik perusahaan AS itu.Pencemaran itu merupakan temuan tim kantor Menneg LH yang pada 10-24 Februari 2006 melakukan penelitian pengelolaan PT Freeport di Papua. Tim ini memantau 5 lokasi. Dua di antaranya diketahui terjadi pencemaran lingkungan.Lima tempat yang diteliti itu pertama, daerah penambangan di Grassberg. Kedua, pabrik pengolahan biji. Ketiga, pengelolaan tailing (limbah konsentrat padat dari sisa pembuangan penambangan) di Modified Ajkwa Deposition Area (Mod ADA). Keempat, pabrik pengeringan konsentrat (dewatering) di Amamapare. Kelima, pemantauan kualitas air laut di Sungai Estuari.Menurut Rahmat Witoelar, tempat yang terjadi pencemaran itu adalah pengelolaan tambang di Grassberg. "Itu pengelolaan air asam tambang dari sisi barat Grassberg belum mememuhi ketentuan baku mutu air limbah untuk pertambangan emas dan tembaga," kata Rahmat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis (23/3/2006).Lokasi kedua adalah tempat pengeloaan tailing di Mod ADA yang belum memenuhi baku mutu untuk parameter total suspended solid (TSS).Karena itulah Rahmat memberi teguran kepada PT Freeport terhadap pelanggaran yang dilakukan. "Kalau tidak mengindahkan, kita akan menempuh jalur hukum baik tingkat perdata maupun pidana," janji Rahmat. Teguran itu sudah dikirimkan lewat surat.Rahmat juga berencana bersama pejabat Pemprov Papua dan Kabupaten Mimika untuk berkoordinasi guna menetapkan titik penataan dalam rangka pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan air asam tambang.Rahmat juga mendesak PT Freeport meminimalkan jumlah tailing yang masuk ke Sungai Estuari dengan menerapkan teknologi yang memungkinkan pengendapan tailing yang lebih efisien."PT Freeport harus melakukan upaya dari Mod ADA melalui titik penataan," tegas Rahmat.Hal lainnya, Freeport harus segera memanfaatkan tailing semaksimal mungkin untuk bahan-bahan konstruksi. Sebagai informasi, hasil tailing bisa untuk membuat jalan, jembatan, dll.Disebutkannya lagi, PT Puncak Jaya Power, satu-satunya pemasok listrik untuk PT Freeport, ternyata tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu Rahmat meminta agar PT Puncak Jaya Power memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan Keputusan Menteri LH No 13/1995.
(nrl/)











































