Menunaikan zakat fitrah merupakan penerapan dari salah satu rukun Islam. Zakat, menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Golongan orang yang paling mendapat prioritas untuk mendapatkan bagian zakat fitrah inilah yang disebut dengan asnaf dalam Islam. Mengenai anjuran berzakat fitrah, Allah SWT berfirman dalam Q.S At Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At Taubah: 103).
Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, tentunya zakat juga memiliki aturan mengikat. Aturan ini bahkan mengatur dengan jelas hingga pada penyaluran zakat berikut juga golongan-golongan para penerima zakat fitrah atau asnaf.
Perihal golongan orang yang paling mendapatkan prioritas untuk mendapatkan bagian zakat fitrah ini disebutkan secara jelas dalam firman Allah, yaitu QS. At Taubah ayat 60. Berikut bacaannya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At Taubah: 60).
Berdasarkan dalil di atas, simak penjelasan mengenai 8 golongan yang paling diprioritaskan mendapat zakat fitrah berikut ini.
Golongan Orang yang Mendapatkan Prioritas Zakat Fitrah
1. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2. Miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup;
3. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4. Mu'allaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5. Hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya;
6. Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
7. Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya; dan
8. Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Semoga dengan mengetahui informasi golongan orang yang dipriotitaskan mendapat zakat fitrah ini, dapat membuat kita semakin termotivasi untuk mengeluarkan harta di jalan Allah. Aamiin yaa Rabbal'alamin.
Baca juga: Serba-serbi Nisab, Syarat Utama Bayar Zakat |
Tonton juga Video: Transaksi di Tokopedia Meningkat, Zakat & Wakaf Capai Rp 13 M