Inul dkk Datangi Kajati Jakarta

Inul dkk Datangi Kajati Jakarta

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 14:22 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher dikunjungi Inul Daratista di kantornya. Tapi kedatangan penyanyi dangdut ini bukan untuk goyang ngebor. Bersama 75 orang dari Gerakan Anti Pembajakan Musik dan Film Indonesia, Inul meminta Rusdi menuntaskan kasus pembajakan. Turut serta dalam aksi ini grup musik Radja dan Warna. Mereka diterima Kajati Rusdi Taher di Aula Kajati, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2006) pukul 11.00-13.30 WIB.Dalam kesempatan itu, Inul didaulat membaca pernyataan sikap. "Kami menyerukan agar aparat menegakkan hukum, khususnya dalam kasus pelanggaran hak cipta bidang musik di Indonesia tanpa kompromi sedikit pun dengan para pembajak," tegas Inul yang mengenakan pakaian hijau terang mengkilat ini disambut tepuk tangan hadirin.Kajati DKI Jakarta sepakat para pembajak perlu dihukum berat. Hukuman berat akan memberikan tekanan psikologis pada mereka."Saya tegaskan kita tidak akan kompromi," tegas Kajati diiringi tepuk tangan tamunya. Acara itu memang penuh tepuk tangan.Rusdi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus pembajakan dengan tersangka Charli dan Ayung. Berkas mereka sudah diterima Kejati DKI pada 28 Februari 2006.Kedua tersangka melanggar pasal 72 pasal 1,3 dan 9 UU 19/2002 tentang Hak Cipta. Penyerahan berkas tahap kedua kemungkinan dilakukan pada 3 April 2006. Apakah pembajak dapat dihukum seumur hidup? "Terdakwa tidak dapat dihukum lebih berat dari UU-nya. Hukuman maksimum pada terdakwa adalah 7 tahun," jawab Rusdi. Jawaban ini jelas disambut kecewa oleh Inul dkk.Kehadiran Inul dkk menarik perhatian para pegawai Kejati DKI. Banyak di antaranya yang ikut nimbrung ikut acara di aula itu. Setelah acara berakhir, mereka menyempatkan diri berfoto bersama dengan para idolanya dengan memanfaatkan ponsel berkamera. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads